Pengikut

Minggu, 08 Februari 2015

cara memperpanjan sim

Untuk melakukan mutasi, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya. Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati lebih dari 1 tahun, pemohon harus mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY. Berikut persyaratan mencari Klipeng untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog
Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY
oleh rowo rowot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun

Pladu Sungai Brantas 2024