Untuk melakukan mutasi, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan
memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan
dihitung perpanjangannya. Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1
Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati lebih dari 1 tahun, pemohon harus
mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
(SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY. Berikut persyaratan mencari Klipeng
untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog
Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY
oleh rowo rowot
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog
Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY
oleh rowo rowot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun