Pengikut
Tampilkan postingan dengan label TAHUKAH ANDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAHUKAH ANDA. Tampilkan semua postingan
Selasa, 07 Desember 2021
Jumat, 03 Desember 2021
Jumat, 08 Oktober 2021
Senin, 08 September 2014
DAFTAR KODE WILAYAH PLAT NOMER SE INDONESIA
DAFTAR KODE WILAYAH PLAT NOMER SE INDONESIA
BL = Seluruh Aceh, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Barat, Kabupaten Nagan Raya, kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simeulue
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat
BD = Bengkulu
BH = Jambi
PULAU JAWAJABAR DAN SEKITARNYA
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar
G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang
JAWA TENGAH DAN SEKITARNYA
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Cepu
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo , Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten
JATIM DAN SEKITARNYA
L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten, Kabupaten/Kota Probolinggo Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek
BALI DAN SEKITARNYA
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
PULAU KALIMANTAN
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
PAPUA
PULAU SULAWESI DAN SEKITARNYA
DS = Papua dan Papua Barat
Semoga bisa bermanfaat buat semua.
Daftar Plat Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Indonesia
Kendaraan Dinas pejabat Indonesia memiliki nomor polisi yang unik, sesuai dengan jabatan atau posisi masing-masing. Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Tinggi Negara ini diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Mau tau Daftar Plat Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Indonesia? Ini dia:
Plat Nomor Polisi Presiden Republik Indonesia: RI 1
Plat Nomor Polisi Wakil Presiden Republik Indonesia: RI 2
Plat Nomor Polisi Istri Presiden Republik Indonesia: RI 3
Plat Nomor Polisi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia: RI 4
Plat Nomor Polisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat: RI 5
Plat Nomor Polisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: RI 6
Plat Nomor Polisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah: RI 7
Plat Nomor Polisi Ketua Mahkamah Agung: RI 8
Plat Nomor Polisi Ketua Mahkamah Konstitusi: RI 9
Plat Nomor Polisi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: RI 10
Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: RI 11
Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: RI 12
Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: RI 13
Plat Nomor Polisi Menteri Sekretaris Negara: RI 14
Plat Nomor Polisi Menteri Sekretaris Kabinet: RI 15
Plat Nomor Polisi Menteri Dalam Negeri: RI 16
Plat Nomor Polisi Menteri Luar Negeri: RI 17
Plat Nomor Polisi Menteri Pertahanan: RI 18
Plat Nomor Polisi Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia: RI 19
Plat Nomor Polisi Menteri Keuangan: RI 20
Plat Nomor Polisi Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia: RI 21
Plat Nomor Polisi Menteri Perindustrian: RI 22
Plat Nomor Polisi Menteri Perdagangan: RI 23
Plat Nomor Polisi Menteri Pertanian: RI 24
Plat Nomor Polisi Menteri Kehutanan: RI 25
Plat Nomor Polisi Menteri Perhubungan: RI 26
Plat Nomor Polisi Menteri Kelautan dan Perikanan: RI 27
Plat Nomor Polisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: RI 28
Plat Nomor Polisi Menteri Pekerjaan Umum: RI 29
Plat Nomor Polisi Menteri Kesehatan: RI 30
Plat Nomor Polisi Menteri Pendidikan Nasional: RI 31
Plat Nomor Polisi Menteri Sosial: RI 32
Plat Nomor Polisi Menteri Agama: RI 33
Plat Nomor Polisi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: RI 34
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Riset dan Teknologi: RI 35
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Koperasi dan UKM: RI 36
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Lingkungan Hidup: RI 37
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: RI 38
Plat Nomor Polisi Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi: RI 39
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: RI 40
Plat Nomor Polisi Menteri Negara PPN/Bappenas: RI 41
Plat Nomor Polisi Menteri Negara BUMN: RI 42
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi: RI 43
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Perumahan Rakyat: RI 44
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: RI 45
Plat Nomor Polisi Jaksa Agung: RI 46
Plat Nomor Polisi Sekretaris Kabinet: RI 47
Plat Nomor Polisi Kepala Badan Intelijen Negara: RI 48
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 49
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 50
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 51
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 52
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 53
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 54
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPD RI: RI 55
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPD RI: RI 56
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Agung: RI 57
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Agung: RI 58
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: RI 59
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: RI 60
Plat Nomor Polisi Ketua Komisi Yudisial: RI 61
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Komisi Yudisial: RI 62
Plat Nomor Polisi Gubernur Bank Indonesia: RI 63
Plat Nomor Polisi Gubernur Lemhannas: RI 64
Plat Nomor Polisi Ketua UKP4: RI 65
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 66
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 67
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 68
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 69
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 70
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 71
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 72
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 73
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 74
Plat Nomor Polisi Kepala BNPB: RI 75
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 76
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI RI – 77
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 78
Plat Nomor Polisi Ketua BKPM: RI 79
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 80
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 81
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 99
Plat Nomor Polisi Panglima TNI: RI 84
Plat Nomor Polisi Kapolri: RI 85
Plat Nomor Polisi Sekretaris Kementerian Setneg: RI 90
Plat Nomor Polisi Sekretaris Militer Presiden: RI 91
Plat Nomor Polisi Sekretaris Presiden: RI 92
Plat Nomor Polisi Sekretaris Wakil Presiden: RI 93
Plat Nomor Polisi Kepala Protokol Negara: RI 94
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Kementerian Pertahanan: RI 100
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Luar Negeri: RI 101
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Keuangan: RI 102
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perindustrian: RI 103
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perdagangani: RI 104
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pertanian: RI 105
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perhubungan: RI 106
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum: RI 107
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pendidikan Nasional: RI 108
Plat Nomor Polisi BAPENAS: RI 109
BL = Seluruh Aceh, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Barat, Kabupaten Nagan Raya, kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simeulue
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat
BD = Bengkulu
BH = Jambi
PULAU JAWAJABAR DAN SEKITARNYA
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar
G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang
JAWA TENGAH DAN SEKITARNYA
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Cepu
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo , Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten
JATIM DAN SEKITARNYA
L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten, Kabupaten/Kota Probolinggo Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek
BALI DAN SEKITARNYA
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
PULAU KALIMANTAN
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
PAPUA
PULAU SULAWESI DAN SEKITARNYA
DS = Papua dan Papua Barat
Semoga bisa bermanfaat buat semua.
Daftar Plat Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Indonesia
Kendaraan Dinas pejabat Indonesia memiliki nomor polisi yang unik, sesuai dengan jabatan atau posisi masing-masing. Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Tinggi Negara ini diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Mau tau Daftar Plat Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Indonesia? Ini dia:
Plat Nomor Polisi Presiden Republik Indonesia: RI 1
Plat Nomor Polisi Wakil Presiden Republik Indonesia: RI 2
Plat Nomor Polisi Istri Presiden Republik Indonesia: RI 3
Plat Nomor Polisi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia: RI 4
Plat Nomor Polisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat: RI 5
Plat Nomor Polisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: RI 6
Plat Nomor Polisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah: RI 7
Plat Nomor Polisi Ketua Mahkamah Agung: RI 8
Plat Nomor Polisi Ketua Mahkamah Konstitusi: RI 9
Plat Nomor Polisi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: RI 10
Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: RI 11
Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: RI 12
Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: RI 13
Plat Nomor Polisi Menteri Sekretaris Negara: RI 14
Plat Nomor Polisi Menteri Sekretaris Kabinet: RI 15
Plat Nomor Polisi Menteri Dalam Negeri: RI 16
Plat Nomor Polisi Menteri Luar Negeri: RI 17
Plat Nomor Polisi Menteri Pertahanan: RI 18
Plat Nomor Polisi Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia: RI 19
Plat Nomor Polisi Menteri Keuangan: RI 20
Plat Nomor Polisi Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia: RI 21
Plat Nomor Polisi Menteri Perindustrian: RI 22
Plat Nomor Polisi Menteri Perdagangan: RI 23
Plat Nomor Polisi Menteri Pertanian: RI 24
Plat Nomor Polisi Menteri Kehutanan: RI 25
Plat Nomor Polisi Menteri Perhubungan: RI 26
Plat Nomor Polisi Menteri Kelautan dan Perikanan: RI 27
Plat Nomor Polisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: RI 28
Plat Nomor Polisi Menteri Pekerjaan Umum: RI 29
Plat Nomor Polisi Menteri Kesehatan: RI 30
Plat Nomor Polisi Menteri Pendidikan Nasional: RI 31
Plat Nomor Polisi Menteri Sosial: RI 32
Plat Nomor Polisi Menteri Agama: RI 33
Plat Nomor Polisi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: RI 34
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Riset dan Teknologi: RI 35
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Koperasi dan UKM: RI 36
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Lingkungan Hidup: RI 37
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: RI 38
Plat Nomor Polisi Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi: RI 39
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: RI 40
Plat Nomor Polisi Menteri Negara PPN/Bappenas: RI 41
Plat Nomor Polisi Menteri Negara BUMN: RI 42
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi: RI 43
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Perumahan Rakyat: RI 44
Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: RI 45
Plat Nomor Polisi Jaksa Agung: RI 46
Plat Nomor Polisi Sekretaris Kabinet: RI 47
Plat Nomor Polisi Kepala Badan Intelijen Negara: RI 48
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 49
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 50
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 51
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 52
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 53
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 54
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPD RI: RI 55
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPD RI: RI 56
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Agung: RI 57
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Agung: RI 58
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: RI 59
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: RI 60
Plat Nomor Polisi Ketua Komisi Yudisial: RI 61
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Komisi Yudisial: RI 62
Plat Nomor Polisi Gubernur Bank Indonesia: RI 63
Plat Nomor Polisi Gubernur Lemhannas: RI 64
Plat Nomor Polisi Ketua UKP4: RI 65
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 66
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 67
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 68
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 69
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 70
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 71
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 72
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 73
Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 74
Plat Nomor Polisi Kepala BNPB: RI 75
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 76
Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI RI – 77
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 78
Plat Nomor Polisi Ketua BKPM: RI 79
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 80
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 81
Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 99
Plat Nomor Polisi Panglima TNI: RI 84
Plat Nomor Polisi Kapolri: RI 85
Plat Nomor Polisi Sekretaris Kementerian Setneg: RI 90
Plat Nomor Polisi Sekretaris Militer Presiden: RI 91
Plat Nomor Polisi Sekretaris Presiden: RI 92
Plat Nomor Polisi Sekretaris Wakil Presiden: RI 93
Plat Nomor Polisi Kepala Protokol Negara: RI 94
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Kementerian Pertahanan: RI 100
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Luar Negeri: RI 101
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Keuangan: RI 102
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perindustrian: RI 103
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perdagangani: RI 104
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pertanian: RI 105
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perhubungan: RI 106
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum: RI 107
Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pendidikan Nasional: RI 108
Plat Nomor Polisi BAPENAS: RI 109
Rabu, 12 Desember 2012
31 Istilah Galau yang Paling Populer
Galau. Itulah fenomena yang
sedang merebak di Indonesia. Boleh dibilang galau itu adalah penyakit menular
masa kini. Apakah itu galau? Galau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu:
ber•ga•lau : sibuk beramai-ramai; ramai sekali; kacau tidak
keruan (pikiran); ke•ga•lau•an : sifat (keadaan hal) galau. /Biasanya galau ini
melanda anak-anak muddainya saja ada jurusan khusus yang mengatasi masalah
kegalauan mungkin akan banyak peminatnya.
Berikut ini
jenis-jenis kegalauan:
1. GADUNGAN
GADUNGAN adalah
singkatan dari GAlau menDUNG dan hujAN. Galau jenis ini biasanya banyak
bermunculan ketika musim hujan tiba, sama seperti halnya jamur yang tumbuh di
musim hujan.
2. GAMPANGAN
GAMPANGAN adalah
singkatan dari GAlau Mencari PAsaNGAN. Galau jenis ini dikarenakan belum
mendapat pasangan yang dapat mengubah hidupnya.
3. GABUNGAN
GABUNGAN adalah
singkatan dari GAlau BUtuh pasaNGAN. Galau ini dikarenakan belum mendapat
pasangan dan sangat membutuhkan sekali pasangan untuk mengobati kegalauannya
yang sangat akut.
4. GARUT
GARUT adalah singkatan
dari GAlau RUTin. Jenis ini
menjadikan galau sebagai rutinitas sehari-harinya. Sepertinya "Tiada hari
tanpa galau." telah menjadi motto hidupnya.
5. GANTENG
GANTENG adalah
singkatan dari GAlau di atas geNTENG. Galau jenis ini mempunyai tempat khusus
untuk mencurahkan kegalauannya yaitu di atas genteng.
6. GAJIAN
GAJIAN adalah
singkatan dari GAlau uJIAN. Galau jenis ini terjadi pada saat sebelum, sedang
dan setelah ujian.
7. GRATIS
GRATIS adalah
singkatan dari GAlau RAda auTIS. Galau jenis ini menyebabkan pendertinya
terlihat seperti orang yang memiliki dunia sendiri atau biasanya disebut autis.
8. GARUDA
GARUDA adalah singkatan
dari GAlau membuRU janDA. Galau jenis ini contohnya terjadi pada artis Raffi
Ahmad yang menyukai janda seperti Yuni Shara.
9. GARONG
GARONG adalah
singkatan dari GAlau ROkok dan NGopi. Penderita galau jenis ini biasanya
menyalurkan kegalauannya sambil merokok dan minum kopi.
10. GATRA
GATRA adalah singkatan
dari GAlau TRAgis. Galau jenis ini terjadi seakan-akan penderitanya telah
mengalami tragedi yang sangat hebat.
11. GARING
GARING adalah
singkatan dari GAlau RINGan. Gejala kegalauan jenis ini terjadi tidak begitu
akut namun tetap saja menular.
12. GANGSTER
GANGSTER adalah
singkatan dari GAlau NGeneS
TERus. Galau jenis ini sangat berbahaya karena tidak hanya menular namun juga
dapat menyebabkan emosi.
13. GSM
GSM adalah singkatan
dari Galau Setiap Malam. Galau jenis ini sama halnya dengan galau rutin namun
waktunya lebih spesifik lagi yaitu pada malam hari.
14. GAPLEH
GAPLEH adalah
singkatan dari GAlau Pegang LEHer. Galau jenis ini ditandai dengan memegang-megang
lehernya ketika penderita mengalami kegalauan.
15. GANESHA
GANESHA adalah
singkatan dari GAlau NElpon Setiap HAri . Penderita galau jenis ini biasanya
setiap hari menelpon seseorang untuk mencurahkan kegalauannya.
16. GARUK
GARUK adalah singkatan
dari GAlau baRU Kemarin. Penderita galau jenis ini adalah penderita yang baru
pertama kalinya mengalami kegalauan.
17. GATOTKACA
GATOTKACA adalah
singkatan dari GAlau meloTOTin muKA di kaCA. Galau jenis ini terjadi pada saat
penderita sedang bercermin memandangi wajahnya.
18. GAYUS
GAYUS adalah singkatan
dari GAlau melaYU Sendu. Galau jenis ini terjadi pada saat mendengarkan
lagu-lagu pop melayu berirama sendu.
19. GPS
GPS adalah singkatan
dari Galau Pinggir Sungai. Penderita galau jenis ini mempunyai tempat khusus
untuk mencurahkan segala kegalauannya.
20. GAMANG
GAMANG adalah
singkatan dari GAlau bersaMA NGobrol. Galau jenis ini terjadi pada sekelompok
penderita kegalauan yang berkumpul menceritakan kegalauannya masing-masing.
21. GAPTEK
GAPTEK adalah
singkatan dari GAlau Pakai TEKnologi. Penderita galau jenis ini menggunakan
fasilitas berbau teknologi seperti: facebook, twitter, Blackberry Messenger,
yahoo messenger dsb; untuk mencurahkan kegalauannya.
22. GAMIS
GAMIS adalah singkatan
dari GAlau MInta Simpati. Galau jenis ini menyebabkan penderitanya terlihat
seperti terguncang jiwanya dan orang yang melihatnya akan merasa iba karenanya.
23. GALAK
GALAK adalah singkatan
dari GAlau LAKi. Galau jenis ini menyebabkan penderitanya terlihat lebih
jantan, bijaksana dan berwibawa dari biasanya.
24. GANTAR
GANTAR adalah
singkatan dari GAlau main giTAR. Penderita galau jenis ini mencurahkan
kegalauannya dengan bermain gitar menyanyikan lagu-lagu yang menyayat hati.
25. GANJA
GANJA adalah singkatan
dari GAlau maNJA. Galau jenis ini menyebabkan penderitanya menjadi manja kepada
setiap orang yang ada di dekatnya.
26. GALANG
GALANG adalah
singkatan dari GAlau LANGka. Galau jenis ini menyebabkan penderitanya menjadi
jarang terlihat karena ia mencari tempat yang sepi untuk mencurahkan
kegalauannya.
27. GADING
GADING adalah
singkatan dari GAlau DINGin. Galau jenis ini menyebabkan penderitanya menjadi
dingin menyikapi segala sesuatu yang ada di sekitarnya.
28. GASING
GASING adalah
singkatan dari GAlau puSING. Galau jenis ini menyebabkan seseorang yang ada
didekatnya menjadi pusing akibat tingkah laku yang dilakukan olehnya.
29. GALENDO
GALENDO adalah
singkatan dari GAlau terLENa DOrama. Galau jenis ini diakibatkan penderita terlena
dengan jalan cerita yang ada pada saat menonton dorama.
30. GADIS
GADIS adalah singkatan
dari
GAlau seDIh Sekali. Galau jenis ini mengakibatkan raut muka penderitanya
terlihat sedih sekali.
31. GAJAH
GAJAH adalah singkatan dari GAlau JAHat.
Galau jenis ini berakibat penderitanya menjadi bersikap jahat kepada semua
orang.
Selasa, 13 November 2012
Kenapa Hati Ikan Adalah Makanan Pertama Penduduk Surga?
Kenapa Hati Ikan Adalah Makanan Pertama Penduduk Surga?
![]() |
| link-disini.com |
Pertanyaan:
link-disini.com Kenapa hati ikan adalah makanan pertama penduduk surga. Saya dengar hal itu dapat membersihkan dan mencuci perut. Apakah hal ini benar atau tidak? Tolong dijelaskan terima kasih
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama,
Telah ada ketetapan dalam sunnah yang shoheh bahwa sajian penduduk surga pertama kali masuk surga adalah ‘sekerat hati ikan’ hal itu terdapat dalam hadits Tsauban pembantu Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam, bahwa diantara pendeta (rabi) Yahudi mendatangi Rasulullah dan bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam untuk menguji beberapa masalah, telah ada dalam percakapannya,
Beliau menjawab, ‘Sekerat hati ikan’
Bertanya, ‘Apa makan siang setelahnya?
Dijawab, ‘Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang dimakan dari ujungnya.
Bertanya, ‘Apa minuman mereka?
Dijawab, ‘Dari mata air yang dinamakan salsabila. Sampai akhir hadits. HR. muslim, 315.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Ungkapan kata ‘Fama tuhfatuhum’ adalah apa yang dihadiahkan dan dikhususkan kepada seseorang dan dipersembahkan. Ibrohim Al-Halaby mengatakan ia adalah ujung buah-buahan.’ Selesai dari kitab ‘Syarkh Muslim, 3/227.
Beliau juga mengatakan, ‘Sementara ‘An-Nun adalah ikan laut menurut kesepakatan para ulama’. Sementara kata ‘Zaidahul kibdi’ adalah potongan tersendiri yang ada di hati. Dan itu yang paling enak.’ Selesai dari kitab ‘Syarkh Muslim, 17/135-136.
Telah ada ketetapan hal itu dalam hadits lain di shohehain dan sunan. Kami pilihkan hadits ini, karena di dalamnya ada perbedaan antara suguhan penduduk surga yaitu sekerat hati ikan laut. Dengan makan siangnya setelahnya yaitu daging sapi surga.
Kedua,
Kami belum menemukan hikmah pengkhususan ‘sekerat hati ikan’ sebagai makanan pertama penduduk surga. Akan tetapi kami meyakini bahwa Allah mempunyai hikmah nan tinggi. Dan Allah Azza Wajalla DIa Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dia berfirman terkait dengan diri-Nya,
( ÙˆَرَبُّÙƒَ ÙŠَØ®ْÙ„ُÙ‚ُ Ù…َا ÙŠَØ´َاءُ ÙˆَÙŠَØ®ْتَارُ Ù…َا Ùƒَانَ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الْØ®ِÙŠَرَØ©ُ سُبْØَانَ اللَّÙ‡ِ ÙˆَتَعَالَÙ‰ عَÙ…َّا ÙŠُØ´ْرِÙƒُونَ ) القصص/68.
‘Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia).’ SQ. Al-Qasas: 68.
Hal itu tidak menafikan sebagian ulama’ yang mencoba mengungkap hikmah pemilihan sekerat hati ikan secara khusus. Sebagian mengatakan, bahwa hal itu sebagai isyarat akhir dari kehidupan dunia nan fana. Berpindah ke surga merupakan kehidupan kekal. Karena ikan termasuk salah satu hewan laut yang menunjukkan unsur kehidupan di bumi. Sapi termasuk hewan darat yang menunjukkan cocok tanam dan berusaha di atas bumi. Pemberian makanan penduduk surga dengan keduanya mengisyaratkan akhir dari kehidupan dunia dan permulaan kehidupan akhirat. Silahkan melihat kitab ‘Ruhul Ma’ani karangan Al-Alusi, 7/94.
Ketiga,
Sementara faedah sekerat hati ikan secara kedokteran bagi makanan penduduk dunia banyak sekali, yang memberi perhatian khusus para dokter spesialis dalam masalah makanan. Mereka menyebutkan diantaranya, menurunkan prosentasi kolesterol dalam darah, menurunkan minyak di tubuh, meringankan sakit di persendian tulang dan ia sangat kaya dengan vitamin (D) yang mempunyai banyak faedah. Barangsiapa yang ingin lebih luas dalam masalah ini, hendaknya dia merujuk ke refrensi khusus dalam masalah ini.
Wallahu’alam .
sumber:islamqa.info/id
Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Sekaligus
Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?
Jawaban:
Alhamdulillah. Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.
Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu. Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.
Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya.
Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada kitab-kitab yang dikarang seputar poligami dan hikmahnya.
Semoga Allah memberi taufiq.
sumber: islamqa.info/id
Sabtu, 29 September 2012
Bagaimana memberi nilai diri Anda sendiri?
29
Di New York City, ada puluhan bangunan yang mengatakan "Trump" pada mereka. Saat saya mengendarai mobil sekitar satu jam ke pedesaan pedesaan, aku bahkan melihat "Donald Trump J taman".
Itu membuat saya bertanya-tanya apakah ia nilai dirinya dengan berapa banyak sifat berharga menanggung namanya. Taipan real estat banyak telah membuat miliaran tanpa menempatkan nama mereka dalam segala hal, tapi mungkin itu ukuran nya.
Lalu aku berpikir tentang bagaimana kita semua kelas diri dengan ukuran yang berbeda:
Bagi sebagian orang, itu yang sederhana seperti berapa banyak uang yang mereka buat. Ketika kekayaan bersih mereka naik, mereka tahu yang mereka lakukan dengan baik. Bagi yang lain, itu berapa banyak uang yang mereka berikan.
Bagi sebagian orang, itu berapa banyak kehidupan orang-orang mereka dapat mempengaruhi menjadi lebih baik. Bagi yang lain, itu seberapa dalammereka dapat mempengaruhi kehidupan hanya beberapa orang.
Bagi saya, itu berapa banyak hal berguna yang saya buat. "Hal" bisa menjadi lagu, perusahaan, artikel, website, atau apa pun saya buat. Tapi melakukan sesuatu yang berguna yang tidak membutuhkan kontribusi kreatif saya tidak menarik minat saya. Dan jika saya membuat sesuatu yang tidak berguna bagi siapapun, tidak masuk hitungan.
Teman:
Aku bertanya beberapa teman, "Bagaimana Anda nilai sendiri?" Dan mendapat beberapa jawaban yang besar:
Pilar , seorang guru, mengatakan, "Berapa banyak anak-anak saya kemudi ke arah yang positif."
Mara mengatakan, "Seberapa baik aku mencapai berbagai tujuan saya sudah ditetapkan untuk diri saya sendiri."
Gary Jules berkata, "Bagaimana membantu aku bersikap." (Dan mencatat bahwa ukuran nya telah berubah, sekarang ia memiliki keluarga.)
Ariel Hyatt berkata, "Bagaimana pekerjaan saya mempengaruhi dan bergema dengan orang-orang. Dan berapa banyak sukacita yang besar-penuh saat-saat saya telah menghabiskan dengan orang-orang dalam hidup saya. "
Jared Rose , pelatih bisnis saya berkata, "ukuran pribadi saya adalahbagaimana mencintai teman-teman saya dan keluarga merasa oleh saya, dan berapa banyak perbedaan yang saya buat dalam hidup mereka. Ukuran bisnis saya adalah seberapa besar dampak yang saya buat untuk klien saya dan pelanggan mereka. Kelas I bahwa dengan persentase membaik. "
Tim Ferriss mengatakan, "Kedua sama pentingnya: Berapa banyak orang yang saya membantu mengatasi ketakutan Tingkat saya akuisisi keterampilan.. Saya ingin memiliki minimal dua pengukuran, tetapi tidak terlalu banyak, untuk diversifikasi identitas Anda, seperti Anda akan diversifikasi portofolio untuk lindung nilai terhadap risiko. Jika salah satu metrik Anda mengambil menyelam hidung karena faktor di luar kendali Anda, Anda ingin metrik balancing yang dapat membuat kemajuan dan menyelamatkan Anda dari depresi. "
Menarik!
Anda?
Sangat menggoda untuk mengatakan, tetapi "Betapa senangnya aku." Seperti Einstein mengatakan, "Segala sesuatu harus dibuat sesederhana mungkin, tetapi tidak sederhana."
Untuk pertanyaan ini, saya pikir kebahagiaan adalah hasil akhir dari hidup sesuai dengan ukuran Anda - atau kadar diri dengan baik. Jadi aku tertarik pada langkah ke-2-untuk-terakhir: ukuran mana hasil positif adalah kebahagiaan.
Jadi apa ukuran itu, bagi Anda Apa yang? Benang umum berjalan melalui pencarian Anda dalam hidup?
- Berapa banyak tempat yang Anda kunjungi?
- Berapa banyak orang yang Anda bisa menelepon teman-teman?
- Apa berat badan Anda?
- Berapa banyak waktu yang Anda habiskan tertawa?
- Berapa lama Anda hidup?
Silakan tinggalkan balasan di komentar di bawah. Saya tulus ingin mendengar pandangan yang berbeda tentang hal ini.
Langganan:
Komentar (Atom)
-
MENGACU PADA SEJARAH BERDIRINYA KAB KEDIRI PADA TAAANGGAL 879M DAN DI TEMUKAN ATAU NAMA DI KAB KEDIRI SEPERTI SETONO GEDONG SETONO BETEK SET...
-
Pengunduh Video Online SaveFrom.Net adalah layanan istimewa yang membantu mengunduh video atau musik dengan cepat dan gratis. Anda tidak pe...
-
Wish I Had An Angel Nightwish I wish I had an angel For one moment of love I wish I had your angel tonight Deep in...

