Bagan
singkat dari Data Akte Lahir*
yang dibutuhkan untuk pembuatan sebuah Akte Kelahiran (birth
certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Data Akte Lahir* yang dibutuhkan
|
yang memiliki
Akte Pernikahan / KUA
|
yang tidak memiliki
Akte Pernikahan / KUA
|
1.
|
Akte Pernikahan /
KUA
|
ya
|
none (tidak ada)
|
2.
|
Kartu Tanda Penduduk
|
ya, milik Ayah & Ibu
|
hanya milik Ibu
|
3.
|
Kartu Keluarga
|
ya, milik Ayah & Ibu
|
hanya milik Ibu
|
3a.
|
Akte Kelahiran
|
ya, milik Ayah & Ibu
|
hanya milik Ibu
|
5.
|
Surat Ganti Nama
|
jika ada
|
6.
|
Surat Keterangan
Lahir si Kecil dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
|
ya
|
7.
|
Surat Pengantar dari
Kelurahan
|
ya
|
8.
|
Passport / ID Card
(hanya bagi 1849)
|
ya
|
|
Data Akte Lahir* adalah kumpulan
fotocopy dari berkas-berkas yang diminta untuk pembuatan Akte Kelahiran
(birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta, kecuali
Surat Pengantar saja yang Asli.
Untuk pembuatan Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan
Sipil di Jakarta yang berkondisi hilang / rusak : klik disini.
Yang sebaiknya Anda ketahui tentang kode
pengenal kewarganegaraan di dalam Akte Kelahiran (birth certificate)
secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
|
merupakan kode
kewarga-negaraan terkini berdasarkan Undang-undang no. 12 & 23
tahun 2006
|
|
merupakan kode
pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli
/ pribumi yang beragama Islam.
Tetapi, ... kode 1920 ini juga diberikan
pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Islam,
Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Islam dan Warga
Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Islam
seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki,
Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya yang sudah menetap lama
di Indonesia.
|
|
merupakan kode
pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli
/ pribumi yang beragama Nasrani.
|
|
merupakan kode
pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli
/ pribumi yang beragama non - Islam dan juga non
- Nasrani (yang berarti : beragama Buddha atau Hindu).
|
|
merupakan
kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia
keturunan Chinese, apapun agamanya.
|
|
merupakan
kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia
keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) dan Warga Negara Asing
serta mereka yang dipersamakan, apapun agamanya.
|
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memeriksa
Akte Kelahiran Catatan Sipil milik Anda saat ini, ... dan kode pengenal
inipun diberlakukan dengan cara yang sama bagi penulisan di Akte
Pernikahan secara Catatan Sipil di Jakarta.
Pilihan keyakinan /
agama dari yang bersangkutan dapat diketahui oleh pihak Catatan Sipil
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk.
|
Secara umum,
syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Kelahiran Catatan Sipil di wilayah
Indonesia, khususnya untuk wilayah Jakarta dibagi dalam 2
(dua) kelompok, yaitu :
|
|
A.
Kelompok yang memiliki
Akte Pernikahan Catatan Sipil / KUA
|
|
B.
Kelompok yang tidak memiliki
Akte Pernikahan Catatan Sipil / KUA
|
Penjelasan
Tambahan yang perlu
mendapatkan perhatian khusus :
|
1.
|
Pembuatan Akte
Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta
dibuat berdasarkan laporan kelahiran {yang berupa
"kumpulan dari data-data copy & Asli (hanya jika diminta Surat Pengantar
dari Kelurahan saja, sesuai dengan aturan Kotamadya
masing-masing)} dari
syarat-syarat diatas, kemudian akan kita sebut sebagai Data
Akte Lahir* yang disampaikan atau dimasukkan ke dalam
Catatan Sipil Jakarta dalam batas waktu selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran si Kecil (berlaku khusus bagi 1917 dan Non STBLD /
1920 / 1933 yang merupakan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing
lainnya yang beragama Nasrani / Buddha / Hindu seperti :
Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan
Brunei Darusalam atau lainnya).
Hari kelahiran dimana si Kecil dilahirkan adalah hari yang
pertama
|
2.
|
Dan untuk WNI Asing serta WNA (1849), waktu yang
disediakan adalah selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak tanggal kelahiran si Kecil. Dan hari
kelahiran dimana si Kecil dilahirkan merupakan hari yang pertama
|
3.
|
Setelah laporan
kelahiran / Data Akte Lahir* disampaikan atau dimasukkan ke
dalam Catatan Sipil Jakarta, maka proses pengerjaan dari
Data Akte Lahir* tersebut sampai menjadi sebuah dokumen
negara yang disebut Akte Kelahiran secara Catatan Sipil adalah
maksimal 30 (tiga puluh)
hari lamanya (jangan lupa : hari Sabtu dan Minggu
serta hari Libur Nasional tidak dihitung)
|
3a.
|
Harga dari
pembuatan sebuah Akte Kelahiran Catatan Sipil di Jakarta bagi Orang
Tua yang memiliki ataupun yang tidak memiliki Akte
Pernikahan dari KUA ataupun Catatan Sipil adalah sama,
yaitu :
No.
|
Spesifikasi Kode Kewarganegaraan
|
Range Harga
|
1.
|
Untuk seluruh 1920 /
1933 yang merupakan
kategori / golongan Warga Negara
Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam dan
juga untuk seluruh Non STBLD
yang merupakan kategori Warga Negara Indonesia Asli / pribumi
apapun agamanya
|
Rp. 110.000,-
|
2.
|
Untuk seluruh Warga Negara
Indonesia keturunan (baik 1917 dan 1920
/ 1933 / Non STBLD yang masuk ke dalam
kategori / golongan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing
lainnya seperti : Timur Tengah, Pakistan,
Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya,
apapun agamanya)
|
Rp. 200.000,-
|
3a.
|
Untuk kategori Warga
Negara Indonesia Asing (Amerika / Afrika /
Australia) dan mereka yang dipersamakan (1849)
|
Rp. 450.000,-
|
3b.
|
Untuk kategori Warga
Negara Asing murni (Amerika / Afrika / Australia) (1849)
|
Rp. 600.000,-
|
Catatan : Harga diatas bisa berubah sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu (bila ada perubahan, maka
harga diatas akan kami update secepatnya - nego)
|
5.
|
Penyampaian
laporan kelahiran / Data Akte Lahir* yang melewati
batas waktu dari 60 (enam puluh) hari bagi 1917
dan Non STBLD / 1920 / 1933, akan dikategorikan sebagai Akte
Kelahiran Istimewa atau Dispensasi (pada umumnya
disebut sebagai Akte Kelahiran
Yang Terlambat).
|
6.
|
Bila si Kecil mengalami
kondisi pembuatan Akte Kelahiran yang terlambat maka proses
pembuatan Akte Kelahirannya akan menjadi semakin rumit,
karena harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Baru
setelah mendapat izin tertulis / Penetapan Pengadilan Negeri
dari pengadilan negeri terkait lewat beberapa kali persidangan maka
pihak Catatan Sipil baru berwenang untuk menerbitkan Akte Kelahiran
tersebut
|
7.
|
Saat ini harga
termurah dari sebuah Akte Kelahiran yang terlambat adalah
mulai dari Rp. 2.000.000,- bahkan bisa lebih.
Dan kini, kami telah membuka kesempatan untuk melayani Anda
dalam pembuatan Akte Kelahiran yang terlambat (lihat nomor 5.
diatas)
|
8.
|
Sehingga kami
menyarankan bagi para WNI Pribumi, WNI keturunan, WNI Asing dan WNA agar
selalu TEPAT WAKTU dalam menyerahkan berkas data Akte Lahir
untuk pembuatan Akte Kelahiran bagi si Kecil walau didalam kondisi
keuangan dan suasana politik ekonomi yang paling buruk sekalipun
(mohon hindari pembuatan Akte
Kelahiran yang terlambat sebisa mungkin)
|
9.
|
Bagi Anda yang
berminat untuk membuat Akte Kelahiran si Kecil pada kami,
akan diberikan pelayanan antar jemput secara GRATIS /
Free Charge bagi pengambilan Data Akte Lahir yang
beralamatkan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara
dan Jakarta Pusat.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50%
secara tunai dari harga yang tertulis di Penjelasan Tambahan nomor 3a.
diatas. Dan sisanya dilunasi setelah Akte selesai kami
serahkan pada Anda
|
10.
|
Bila pengambilan
Data Akte Lahir tersebut beralamatkan di wilayah Jakarta Selatan
dan Jakarta Timur, maka akan kami kenakan biaya
antar jemput sebesar Rp. 10.000,- per alamatnya
(bukan per Data Akte Lahir, ini diberlakukan untuk
mengurangi biaya pengeluaran Orang Tua si Kecil yang memiliki Data
Akte Lahir anak kembar)
|
11.
|
Dan bila proses
pengambilan Data Akte Lahir tersebut sudah berada diluar Jakarta,
maka kami berharap Anda mengirimkannya lewat pos tercatat
(bukan pos yang biasa) dan dialamatkan ke kantor (24 jam)
di :
Jalan Betet
Kebun Sayur no. 20, RT/W : 009/002, Pekapuran, Kelurahan Tanah
Sereal,
Jembatan Lima, Jakarta Barat - 11210
|
Cara pembayarannya
adalah tunai dan penuh 100 % secara transfer via bank BCA
dari harga yang tertulis di Penjelasan Tambahan nomor 3a.
diatas dan plus ongkos kirim kembali via DHL / TIKI
&/etc. yang sesuai keinginan Anda (atau mungkin Anda yang akan
mengambilnya sendiri di Jakarta ?)
|
12.
|
Cara pembayaran
secara transfer harus disertai dengan melampirkan bukti
asli dan melakukan konfirmasi ulang pada kami dengan cara :
mengirimkan bukti pembayaran tersebut via fax ke nomor telepon (021) - 632
76 09
serta dilampirkan bersama Data-data Akte Lahir yang dikirimkan
kepada kami
|
12a.
|
Transfer dapat dilakukan dengan mengirimkan sejumlah uang dari harga
yang telah Anda setujui ke rekening kami di :
Bank BCA
|
nomor rekening
(a/c.) : 229
– 11 – 567 – 21
|
atas nama (a/n.)
: Loa Deddy
|
|
14.
|
Harga sebuah Akte
Kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki putra/i lebih dari
2 (dua) orang adalah sama seperti yang telah
tercantum di Penjelasan Tambahan no. 3a. diatas.
Harga sebuah Akte Kelahiran tidak pernah dibedakan. Yang
penting Anda sebagai orang tua telah yakin atas kemampuan diri
sendiri membesarkan si Kecil baik dari segi materiil maupun moril
|
15.
|
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
a.
|
Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai
dengan perguruan tinggi
|
b.
|
Untuk pembuatan Passport
|
c.
|
Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin
|
d.
|
Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
|
e.
|
Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
|
f.
|
Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
|
g.
|
Untuk mengurus masalah Asuransi
|
h.
|
Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
|
i.
|
Untuk mengurus Bea Siswa
|
j.
|
Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
|
k.
|
Untuk melaksanakan Ibadah Haji
|
l.
|
Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti
pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau Dua keWarga
Negaraan)
|
|
16.
|
Tanda khusus
/ kode di dalam penulisan sebuah golongan Akte Kelahiran Catatan
Sipil di Indonesia yang membedakan status kewarganegaraan seseorang
(Akte Pernikahan juga memiliki kode tersebut), juga
sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan
dokumen-dokumen penting pribadi selanjutnya seumur hidup adalah
sebagai berikut (lihat dan periksa dengan teliti kode di Akte
Lahir Anda masing-masing saat ini) :
|
|
No.
|
Kode Kewarganegaraan
|
Kode Nomor Detail's
|
Ditujukan bagi :
|
1.
|
Staatsblad / Stbld. : 1849
|
no. 25
|
lihat penjelasan diatas
|
2.
|
Staatsblad / Stbld. : 1917
|
no. 130 jo. 1919 no. 81
|
lihat penjelasan diatas
|
3.
|
Staatsblad / Stbld. : 1920
|
no. 751 jo. 1927 no. 564
|
lihat penjelasan diatas
|
4.
|
Staatsblad / Stbld. : 1933
|
no. 75 jo. 1936 no. 607
|
lihat penjelasan diatas
|
5.
|
Staatsblad / Stbld. : Non STBLD
|
tidak ada
|
lihat penjelasan diatas
|
6.
|
Staatsblad / Stbld. : UU no. 12 & 23 thn 2006
|
tidak ada
|
seluruh lapisan Warga Negara di Indonesia tanpa terkecuali
|
|
17.
|
Bila Anda memiliki
Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka si Kecil akan mengikuti kewarganegaraan
dan nama keluarga / marga dari
Ayahnya, seperti yang tercantum di dalam Akte Pernikahan /
Surat Kawin. Penulisan nama keluarga / marga biasanya
menggunakan huruf besar semuanya, contoh : LIM Tjong
Hin (berarti marganya Lim), Stephanus Wiryopranoto SASTRO
WARDOYO (berarti marganya Sastro Wardoyo), Marcus Gunawan
TAN (berarti marganya Tan, bukan Gunawan, hati-hati
karena banyak orang tua yang tidak mengetahui dengan jelas nama
keluarganya sendiri sehingga menyebabkan orang tua si Kecil
tersebut membuat kesalahan nama karena salah perkiraan), dan
seterusnya. Oleh karena itu bila pasangan memiliki Akte
Pernikahan / Surat Kawin, maka surat-surat yang menyatakan
status kewarganegaraan atau perubahan nama ataupun hal-hal lain
yang menyangkut dokumen asli dari pihak pria harus selengkap
mungkin, karena akan selalu diminta untuk digunakan,
baik oleh biro jasa atau instansi pemerintah terkait maupun
organisasi lain seperti rumah sakit, sekolah,
asuransi, dan lain-lain (entah dalam bentuk copy ataupun
asli)
|
18.
|
Dan jika Anda tidak
memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka si
Kecil akan mengikuti kewarganegaraan dan nama keluarga /
marga dari jalur garis keturunan lurus kearah atas dari Ibunya.
Dan dalam hal ini, Sang Ibu harus bisa memahami dengan jelas
urutan leluhur dari silsilah nama keluarga / marganya sendiri
(lihat & pahami seluruh isi penjelasan yang tertulis di website
ini, karena sebenarnya penjelasan semua dokumen adalah SALING
TERKAIT satu sama lain)
|
19.
|
Pencantuman nama keluarga / marga pada Akte Kelahiran saat ini untuk
wilayah Jakarta sudah diperbolehkan untuk
ditulis langsung di Akte Kelahirannya si Kecil. Contoh :
nama keluarga / marga Orang Tua adalah LIEM (nama keluarga / marga
disini diberlakukan secara umum untuk semua Warga Negara Indonesia
baik yang Keturunan / Asli / Asing, dan untuk contoh kali
ini kami mengambil sebuah nama keluarga / marga dari seorang Warga
Negara Indonesia Keturunan), dan si Kecil mau diberi nama
LIEM Stephanus Hengky Sastro Wiryopronoto atau Stephanus Hengky
Sastro Wiryopranoto LIEM (posisi kata LIEM disini berdasarkan letak
nama keluarga / marga Orang Tuanya si Kecil seperti yang tertulis
didalam Akte Pernikahan / Surat Kawin / Akte Kelahiran Catatan
Sipil mereka), maka kata LIEM tersebut sudah boleh tertulis
sekaligus di dalam penulisan nama di Akte Kelahirannya si Kecil
menjadi : LIEM Stephanus Hengky Sastro Wiryopronoto atau
Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto LIEM (mulai diberlakukan
efektif sejak awal September 2003,
sebelumnya, nama keluarga / marga tidak diperkenankan
tertulis di Akte Kelahiran si Kecil, sehingga penulisannya
di Akte Kelahiran si Kecil pada saat itu adalah hanya Stephanus
Hengky Sastro Wiryopranoto saja, kata LIEM tidak boleh
ditulis)
|
20.
|
Beberapa wilayah
di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada yang
memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan pencantuman
nama keluarga / marga di Akte Kelahiran yang bersangkutan,
baik untuk waktu dulu ataupun kini (tiap-tiap wilayah memiliki
peraturannya masing-masing)
|
21.
|
Panjang pendeknya
nama si Kecil yang akan tertulis di Akte Kelahirannya adalah bebas
/ terserah pada keinginan Orang Tua si Kecil tersebut. Tidak
ada peraturan yang membatasi hal ini, asalkan Orang Tua si
Kecil tidak merasa kepanjangan atau kependekan dalam hal pemberian
nama si Kecil tersebut (mau nama chinese / barat / indonesia /
timur / sanskerta / campuran … terserah Anda, tidak
masalah)
|
21a.
|
Pada saat yang
lalu Cap Pengadilan Negeri adalah mutlak diterakan /
distempel dalam Akte Kelahiran yang bersangkutan (biasanya Cap ini
untuk pembuatan passport, lihat Penjelasan Tambahan no.
23. dibawah). Tapi untuk saat ini, peraturan
tersebut sudah tidak berlaku efektif sejak Juli 2003. Sehingga
untuk saat ini Cap Pengadilan Negeri wilayah terkait adalah tidak
mutlak (bahkan untuk saat ini, pihak Imigrasi pada
umumnya sudah tidak mengharuskan adanya stempel / Cap Pengadilan
Negeri wilayah terkait di Akte Kelahiran yang akan melakukan proses
pembuatan passport, kecuali khusus bagi pembuatan
passport di Airport - Cengkareng ... masih diminta Cap ini,
lihat passport). Cap Pengadilan Negeri ini
hanya diberlakukan untuk 1917 & 1849
saja, sedangkan untuk 1920 /
1933 / Non STBLD tidak diperlukan Cap Pengadilan Negeri
tersebut
|
23.
|
Klasifikasi
pemberian Cap Pengadilan Negeri wilayah Jakarta terkait,
pada Akte Kelahiran Catatan Sipil si Kecil sehubungan dengan harga
Akte Kelahiran yang tertera dan yang termaksud
di Penjelasan Tambahan no. 3a. dan no. 21a.
diatas adalah sebagai berikut :
No.
|
Kode
|
Wilayah Pembuatan Akte Kelahiran
|
Cap Pengadilan
Negeri dari wilayah yang terkait
|
Apakah Cap ini mutlak dibutuhkan
untuk saat sekarang ?
|
1.
|
Non STBLD
|
Jakarta Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
|
tanpa Cap PN
|
tidak
|
2.
|
1920
|
Jakarta Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
|
tanpa Cap PN
|
tidak
|
3.
|
1933
|
Jakarta Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
|
tanpa Cap PN
|
tidak
|
4.
|
1917
|
Jakarta Barat
|
ada Cap
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (include)
|
dibutuhkan hanya
untuk pembuatan passport di AirPort - Cengkareng saja (lihat passport)
|
Jakarta Utara
|
ada Cap
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (include)
|
tidak
|
Jakarta Timur - Pusat - Selatan
|
tanpa Cap PN
|
tidak
|
5.
|
1849
|
Jakarta Barat
|
ada Cap
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (include)
|
dibutuhkan hanya
untuk pembuatan passport di Cengkareng - AirPort saja (lihat passport)
|
Jakarta Utara
|
ada Cap
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (include)
|
tidak
|
Jakarta Timur - Pusat - Selatan
|
tanpa Cap PN
|
tidak
|
° Ada Pengecualian Khusus (untuk
semua kode, tanpa terkecuali) dimana
Cap Pengadilan Negeri ini dibutuhkan, yaitu
untuk penyelesaian kasus-kasus bermasalah yang berhubungan dengan tindak
pidana atau perdata yang melibatkan unsur Pengadilan
|
24.
|
Akte Kelahiran si
Kecil yang telah selesai dibuat, harap segera dibawa ke
Ketua RT di lingkungan yang akan ditempati oleh si Kecil untuk
diproses selanjutnya, yaitu proses memasukkan nama si
Kecil kedalam Kartu Keluarga. Caranya adalah sebagai berikut
: fotocopy Akte Kelahiran tersebut sebanyak 1
(satu) lembar dan ditambah lagi dengan membawa Kartu
Keluarga yang asli (ini syarat untuk memasukkan nama
si Kecil kedalam Kartu Keluarga yang hanya membutuhkan 2
(dua) berkas saja, yaitu copy Akte Kelahiran si Kecil dan
Kartu Keluarga yang Asli) ke Ketua RT setempat untuk dimintai
bantuannya dalam hal memasukkan nama si Kecil kedalam Kartu
Keluarga tempat si Kecil berdomisili (proses ini sangat berguna
bila si Kecil akan dibuatkan passport kelak)
|
25.
|
Penjelasan ini akan selalu kami perbaharui (update)
disesuaikan dengan peraturan yang sedang berlaku. Dan jika
Anda memiliki pertanyaan lain yang penjelasannya belum kami tulis
di website www.jasaumum.com, atau bila suatu
saat terjadi sesuatu keadaan informasi yang sudah tidak sesuai
dengan apa yang telah kami tulis, mohon kami dikoreksi
melalui Email : deddy@jasaumum.com ataupun langsung
menghubungi marketing kami (Sdr. Deddy) di nomor (021) 564
62 75
/ 632 76 09 / 631 48 25 atau
langsung menghubungi nomor 0816
– 194 – 28 57
/ (021) 999 0 642 0
|
26.
|
Dan untuk
keadaan-keadaan / kasus khusus
lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy secara
langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 / (021)
999 0 642 0
|
27.
|
Semoga Anda
berkenan untuk menyebarluaskan situs www.jasaumum.com ini lewat Email ataupun SMS kepada seluruh saudara / kawan /
relasi / semua orang yang Anda kenal dengan tujuan untuk menambah
pengetahuan yang sejelas mungkin tentang proses pembuatan Akte
Kelahiran Jakarta. Terima kasih.
|
|
Rangkuman :
Data yang dibutuhkan
|
bagi 1920
|
bagi 1933
|
bagi 1917
|
bagi 1849
|
Akte Perkawinan / Nikah
|
ya
|
Kartu Tanda Penduduk
|
ya
|
Kartu Keluarga
|
ya
|
Akte Kelahiran Orang Tua si Kecil
|
ya
|
Surat Ganti Nama
|
optional
|
Surat Pengantar dari Kelurahan
|
ya
|
Passport / dokumen Imigrasi
|
none
|
none
|
none
|
ya
|
Surat Keterangan Lahir si Kecil
|
ya
|
|
Terima Kasih.
|
|

|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun