Anjuran
berkurban
Berkurban
termasuk ibadah yang disyariatkan oleh Alloh berdasarkan nash al-Qur’an, hadits
dan kesepakatan ulama.
Alloh
berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
Maka
Dirikanlah shalat Karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (QS.al-Kautsar: 2).
Alloh
memerintahkan Nabinya untuk meggabungkan dua ibadah yang agung ini; yaitu
shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia.
Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman ayat Dirikanlah shalat
Karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah.[236]
Abdullah bin
Umar mengatakan: “Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu
berkurban”.[237]
Nabi
bersabda:
مَنْ ذَبَحَ
بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa
yang menyembelih setelah shalat sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia
telah mencocoki sunnah kaum muslimin.[238]
Imam Ibnul
Qoyyim berkata: “Nabi tidak pernah meninggalkan Udhiyyah (kurban)”.[239]
Adapun
kesepakatan ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah; “Kaum
muslimin telah sepakat disyariatkannya kurban”.[240]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar
agama Islam”.[241]
Apa yang harus dijauhi oleh orang yang akan berkurban?
As-Sunnah
telah menunjukkan bahwa orang yang akan berkurban wajib mencegah dirinya dari
memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya, sejak awal Dzulhijjah sampai ia
menyembelih kurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi:
فَإِذَا
أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ
أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Apabila
hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak
berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia
menyembelih kurbannya. Dalam riwayat yang lain; janganlah ia mengambil rambut
dan kulitnya sedikitpun.[242]
Perintah ini
menunjukkan wajib, larangannya bersifat pengharaman menurut pendapat terkuat.[243]
Hikmah
larangan hadits diatas karena orang yang berkurban mirip seperti orang yang
menjalani ibadah haji dalam sebagian amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada
Alloh dengan kurban, hingga diapun terkena sebagian hukum dan larangan seperti
orang yang sedang ibadah haji.[244]
Agar berkurban membawa berkah
Berkurban
termasuk ibadah. Karena termasuk dalam wilayah ibadah, maka tidak akan diterima
hingga terpenuhi dua syarat;
Pertama: Ikhlas karena Alloh
Kedua: Sesuai dengan tuntunan syariat
yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dua syarat ini terangkum
dalam firman Alloh yang berbunyi;
قُلْ
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَـٰهُكُمْ
إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ
عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ﴿١١٠﴾
Barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada
Rabbnya.
(QS.al-Kahfi: 110).
Al-Hafizh
Ibnu Katsir mengatakan, “Firmannya hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh yaitu apa yang sesuai dengan syari’at Alloh. Dan firmannya janganlah
ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada rabbnya yaitu
orang yang beribadah hanya mengharapkan wajah Alloh semata tidak
mempersekutukannya. Inilah dua rukun amalan yang diterima, harus ikhlas karena
Alloh dan sesuai dengan syariat rasululah.[245]
Jika
demikian, syarat-syarat apa saja yang harus diperhatikan ketika berkurban?
Pertama: Sesuai dengan syariat dalam jenis
hewan dan usianya. Adapun jenis hewan kurban terbatas pada unta, sapi dan
kambing. Alloh berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم
مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ
أَسْلِمُوا ۗوَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ﴿٣٤﴾
Dan bagi
tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada
mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah
kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah). (QS.al-Hajj:
34).
Unta dan
sapi mencukupi tujuh orang yang kurban, sedangkan kambing hanya untuk satu
orang saja.[246]
Sedangkan
usia hewan kurban, apabila berkurban dengan unta hendaklah memilih yang sudah
genap limatahun, apabila sapi maka yang sudah genap dua tahun, dan apabila
kambing yang sudah genap setahun.[247]
Kedua: Berkurban dengan hewan yang tidak
ada cacatnya. Yaitu cacat berupa; buta yang sangat jelas, sakit yang sangat
jelas, pincang yang sangat jelas dan yang sudah terlalu tua.
Berdasarkan
hadits yang berbunyi:
أَرْبَعٌ لاَ
يَجُزْنَ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا
وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Empat hal
yang tidak boleh ada pada hewan kurban; buta sebelah pada mata yang sangat
jelas, sakit yang jelas terlihat, pincang yang jelas dan yang tidak berakal
karena sudah terlalu lemah.[248]
Empat jenis
cacat ini tidak boleh ada pada hewan kurban. Ibnu Qudamah berkata dalam
al-Mughni (13/369): “Kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”.[249]
Imam
al-Khotthobi mengatakan: “Di dalam hadits diatas terdapat keterangan bahwa
cacat dan aib yang ringan pada hewan kurban di maafkan. Karen nabi berkata:
Yang jelas butanya, yang jelas sakitnya…, maka cacat sedikit yang tidak jelas
di maafkan”.[250]
Disana ada
beberapa cacat yang dibenci akan tetapi tidak menghalangi sahnya hewan kurban,
seperti; telinganya putus, tanduknya patah, ekornya hilang, kemaluannya hilang,
giginya tanggal dan lain sebagainya.[251]
Kapan waktunya?
Waktu mulai
bolehnya menyembelih hewan kurban adalah jika telah selesai pelaksanaan shalat
Iedul Adha. Berdasarkan hadits;
مَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا
Barangsiapa
yang menyembelih kurban sebelum shalat Iedul Adha, maka hendaklah dia mengulang
lagi sebagai gantinya.[252]
Barangsiapa
yang menyembelih hewan kurbannya sebelum selesai shalat Iedul Adha, maka daging
sembelihannya hanya daging biasa bukan daging kurban. Diriwayatkan bahwa
sahabat mulia Abu Burdah meyembelih kambingnya sebelum shalat Iedul Adha,
mengetahui hal itu maka Rasululloh bersabda:
شَاتُكَ
شَاةُ لَحْمٍ
Kambingmu
yang engkau sembelih adalah daging biasa. (bukan daging kurban).[253]
Sedangkan
batas waktu terakhir penyembelihan kurban adalah sampai akhir hari tasyrik.[254]
Rasulullah
bersabda:
كُلُّ
أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Seluruh hari
Tasyrik adalah waktu penyembelihan (kurban).[255]
Adab menyembelih
Sesungguhnya
penyembelihan hewan termasuk salah satu permasalahan penting yang ada
keterkaitannya dengan makanan. Oleh karenanya, kami akan memberikan penjelasan
singkat agar penyembelihan yang kita lakukan benar-benar membuat hewan tersebut
halal untuk dimakan.
A. Kaidah-kaidah seputar penyembelihan
1. Orang yang menyembelih[256]
Syarat orang
yang menyembelih;
Pertama: Berakal. Sama saja dia laki-laki
atau wanita. Sudah baligh ataupun belum baligh dengan catatan sudah mencapai
usia tamyiz.[257] Maka tidak sah sembelihannya orang
yang gila, anak kecil yang belum berakal atau orang yang sedang mabuk. Karena
orang yang tidak berakal tidak punya niat dan kehendak dalam menyembelih.
Sedangkan niat dan kehendak adalah syarat sebelum menyembelih. Alloh berfirman:
إِلَّا
مَا ذَكَّيْتُمْ
Kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).
Kedua: Agama. Orang yang menyembelih
hendaklah seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nashoro). Maka tidak halal
sembelihannya penyembah berhala, orang majusi atau orang musyrik tanpa ada
perselisihan.[258] Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3).
Adapun ahli
kitab, sembelihan mereka halal karena Alloh berfirman:
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ
Pada hari
ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka. (QS.al-Maidah:
5).
Ibnu Abbas
berkata: “Makanan orang-orang yang diberikan al-Kitab maksudnya adalah
sembelihannya”.[259]
Ibnu
Hubairah berkata: “Paraulama sepakat bahwa sembelihan ahli kitab yang berakal
adalah boleh (halal). Dan mereka juga sepakat bahwa sembelihan orang kafir
selain ahli kitab tidak halal”.[260]
Perhatian:
Halalnya
sembelihan ahli kitab disyaratkan apabila tidak diketahui bahwa mereka menyebut
nama selain Alloh. Apabila jelas dan diketahui bahwa mereka menyebut nama
selain Alloh, semisal mengatakan dengan menyebut nama al-Masih, atau nama
patung ini maka diharamkan, tidak boleh dimakan. Berdasarkan keumuman ayat:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّـهِ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Imam
az-Zuhri berkata: “Sembelihan nashoro halal. Apabila engkau mendengarnya
menyebut atas nama selain Alloh ketika menyembelih, maka janganlah engkau
makan”.[261]
Ketiga: Membaca bismillah
Hendaklah
sebelum menyembelih untuk menyebut nama Alloh dengan mengucapkan bismillah.
Alloh berfirman:
وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ
لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ
لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ
لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.al-An’am 121).
Rosululloh
bersabda:
مَا أَنْهَرَ
الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
Apa saja
yang mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka makanlah.[262]
Barangsiapa
yang sengaja tidak menyebut nama Alloh atau lupa, maka sembelihannya tidak
halal, haram dimakan. Karena menyebut nama Alloh adalah syarat sahnya
penyembelihan.[263]
Keempat: Tidak boleh menyembelih atas nama
selain Alloh
Alloh
berfirman;
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّـهِ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih
atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Firman Alloh
pula:
وَأَن
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3)
Rosululloh
bersabda:
لَعَنَ اللهُ
مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
Alloh
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh.[264]
2. Alat menyembelih
Adapun alat
yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan dua syarat[265];
Pertama: Yang tajam dan dapat memotong
dengan cepat. Baik berupa besi, kayu, batu, atau lainnya, yang penting bisa
memotong dengan cepat bukan karena beratnya.
Kedua: Bukan dari kuku dan gigi.
Dua syarat
ini terangkum dalam hadis Rofi bin Hudaij, bahwasanya Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ
الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ, لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ,
وَسَأُحَدِّثُكَ, أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى
الْحَبَشَةِ
Apa saja
yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Alloh maka makanlah, bukan dari
kuku dan gigi. Aku kabarkan kepadamu bahwa gigi termasuk tulang,
sedangkan kuku dia adalah senjatanya orang Habasyah.[266]
Imam Ibnu
Abdil Barr berkata: “Di dalam hadits ini terdapat fiqh bahwa segala yang dapat
mengalirkan darah, yang dapat memutus urat leher maka dia alat penyembelihan,
boleh digunakan, selain gigi dan tulang. Dalil-dalinya sangat banyak dan inilah
yang dikatakan oleh para ulama”.[267]
3. Hewan sembelihannya
Hewan yang
akan disembelih disyaratkan beberapa syarat[268];
Pertama: Hewan yang akan disembelih masih
dalam keadaan hidup, tidak boleh menyembelih hewan yang sudah mati.
Kedua: Hilangnya nyawa hewan, semata-mata
karena sebab penyembelihan, bukan karena tercekik, terpukul atau lainnya. Alloh
berfirman:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya. (QS.al-Maidah:
3).
Ketiga: Jenis hewan yang disembelih adalah
hewan darat-udara yang halal dimakan. Seperti kambing, unta, sapi, ayam, burung
dan lain-lain, bukan hewan yang haram dimakan. Sedangkan hewan laut, semuanya
halal, baik masih hidup atau sudah mati, tidak disyaratkan penyembelihan.[269]
Alloh
berfirman:
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ
وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ
حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّـهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٩٦﴾
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu. (QS.al-Maidah: 96).
4. Bagian yang disembelih
Pertama: Apabila hewannya jinak dan mungkin
untuk disembelih maka tempat yang disembelih adalah pada lehernya. Yaitu dengan
memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat leher.
Ibnu Abbas
berkata, “Sembelihan itu pada bagian kerongkongan, dan leher”.[270]
Imam Ibnu
Qudamah berkata, “Adapun tempat yang disembelih adalah tenggorokan/kerongkongan
dan leher, tidak boleh pada selainnya berdasarkan ijma”.[271]
Kedua: Apabila hewan yang akan disembelih
tidak bisa dijinakkan, dalam artian dia malah lari dan tidak mungkin disembelih
pada lehernya. Atau malah jatuh masuk ke sumur dan belum mati, maka boleh
menyembelih pada bagian tubuh mana saja yang mungkin untuk disembelih dan
mematikan.[272] Dasarnya adalah hadits Rofi’ bin
Hudaij, dia berkata: Kami pernah mendapat kambing dan onta. Kemudian ontanya
lari, ada seorang dari kami yang melempar dengan anak panahnya hingga onta itu
diam, melihat hal itu Nabi bersabda:
إِنَّ
لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا
شَيْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا
Sesungguhnya
onta ini mempunyai perangai binatang liar. Apabila dia mengalahkanmu, maka
lakukanlah seperti ini.[273]
Ibnu Abbas
berkata: “Apa saja yang kamu tidak mampu untuk menyembelihnya dari binatang,
maka hukumnya seperti buruan. Onta yang lari dan jatuh dalam sumur dan engkau
mampu menyembelih pada bagian mana saja maka sembelihlah. Inilah pendapat Ali,
Ibnu Umar dan Aisyah”.[274]
B. Adab lainnya ketika menyembelih
1.
Sayangilah binatang yang akan disembelih
عَنْ قُرَّةَ
بْنِ إِيَّاسٍ الْمُزَنِيْ أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنِّيْ
َلأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِنْ رَحِمْتَهَا
رَحِمَكَ اللهُ
Dari Qurrah
bin Iyas al-Muzani bahwasanya ada seseorang berkata kepada Rosululloh, “Wahai
Rosululloh aku menyayangi kambing yang akan aku sembelih”, maka Rosululloh
menjawab, “Apabila engkau menyayanginya maka Alloh akan menyayangimu”.[275]
Al-Hafizh
Ibnu Rajab berkata: “Imam Ibnu Hazm menegaskan adanya ijma ulama akan wajibnya
berbuat baik kepada sembelihan”.[276]
2.
Menajamkan alat sembelihan
Dianjurkan
untuk menajamkan alat sembelihan, agar hewan yang disembelih tidak tersakiti
dan cepat mati. Rosululloh bersabda:
إِنَّ اللهَ
كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا
الْقِتْلَةَ, وَ إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ, وَلْيُحِدَّ
أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَ لْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Sesungguhnya
Alloh menganjurkan perbuatan baik pada seluruh perkara. Apabila kalian
membunuh, maka perbagusilah cara membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih
maka perbagusilah dalam menyembelih. Kemudian hendaklah salah seorang di antara
kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[277]
3. Jangan
menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih!
Ibnu Abbas
berkata, “Rosululloh pernah melihat orang yang sedang bersiap menyembelih
seekor kambing, dan orang itu menajamkan pisaunya di hadapan kambing tersebut,
melihat hal itu Rosululloh berkata,
أَتُرِيْدُ
أَنْ تُمِيْتَهَا مَوْتَاتٍ, هَلاَّ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا؟
Apakah
engkau akan membunuhnya berkali-kali? Tidakkah engkau tajamkan pisaumu sebelum
kambing itu dibaringkan?!.[278]
4. Membawa
binatang dengan baik
Dari Ibnu
Sirin bahwasanya Umar pernah melihat seseorang yang menarik dengan kasar
kambing yang akan disembelihnya, Umar lantas memukulnya sambil berkata,
“Celakalah engkau, bawalah kambing itu menuju kematiannya dengan baik”.[279]
5.
Membaringkan hewan sembelihan
Dari Aisyah
bahwasanya Rosululloh minta dibawakan seekor kambing untuk disembelih, lalu
beliau memegang dan membaringkan kambing tersebut kemudian baru menyembelihnya.[280]
Imam Nawawi
berkata, “Didalam hadits ini terdapat anjuran untuk membaringkan kambing ketika
akan disembelih. Jangan disembelih dalam keadaan berdiri atau ketika menderum,
akan tetapi baringkanlah karena hal itu lebih lembut baginya”.[281]
Paraulama
dan praktek kaum muslimin telah sepakat bahwa membaringkan binatang itu dengan
membaringkannya ke sisi badannya yang sebelah kiri, karena akan memudahkan bagi
yang menyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang
kepalanya dengan tangan kiri.[282]
Akan tetapi
hal ini dikecualikan apabila menyembelih onta. Hendaklah onta disembelih dalam
keadaan posisi berdiri, kaki kirinya terikat.[283]
6. Menghadap
ke arah kiblat?
Mayoritas
ahli ilmu[284] menyebutkan bahwa binatang yang akan
disembelih hendaklah dihadapkan ke arah kiblat. Hukumnya hanya mustahab bukan
sebuah syarat.
Nafi’
berkata: “Adalah Ibnu Umar menyembelih unta dan menghadapkannya ke arah kiblat.
Kemudian dia makan dan membagikan kepada orang lain”.[285]
7.
Meletakkan kaki di badan sembelihan
Berdasarkan
hadits:
عَنْ أَنَسٍ
قَالَ: ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ, وَ وَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
Anas bin
Malik berkata, “Rosululloh menyembelih dua ekor kambing yang bagus dan
bertanduk, beliau menyembelih sendiri dengan tangannya, membaca bismillah,
bertakbir dan meletakkan kakinya pada sisi leher binatang tersebut.[286]
Inilah
seputar hukum-hukum yang berkaitan tentang ibadah kurban. Semoga kurban yang
kita sembelih sesuai sunnah dan diterima oleh Alloh.
6.Taubat
Taubat
adalah kembali kepada Alloh dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin
menuju kepada perkara yang Dia senangi. Menyesali atas dosa yang telah lalu,
meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.[287]
Maka
kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk
segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian
akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk
mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan
waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar, sesuai dengan keutamaan
waktu dan tempatnya.[288]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun