Pengikut

Senin, 17 September 2012

BERKORBAN



Anjuran berkurban
Berkurban termasuk ibadah yang disyariatkan oleh Alloh berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan kesepakatan ulama.
Alloh berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢
Maka Dirikanlah shalat Karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (QS.al-Kautsar: 2).
Alloh memerintahkan Nabinya untuk meggabungkan dua ibadah yang agung ini; yaitu shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia. Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman ayat Dirikanlah shalat Karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah.[236]
Abdullah bin Umar mengatakan: “Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban”.[237]
Nabi bersabda:
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia telah mencocoki sunnah kaum muslimin.[238]
Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Nabi tidak pernah meninggalkan Udhiyyah (kurban)”.[239]
Adapun kesepakatan ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah; “Kaum muslimin telah sepakat disyariatkannya kurban”.[240]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar agama Islam”.[241]
Apa yang harus dijauhi oleh orang yang akan berkurban?
As-Sunnah telah menunjukkan bahwa orang yang akan berkurban wajib mencegah dirinya dari memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya, sejak awal Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. Dalam riwayat yang lain; janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun.[242]
Perintah ini menunjukkan wajib, larangannya bersifat pengharaman menurut pendapat terkuat.[243]
Hikmah larangan hadits diatas karena orang yang berkurban mirip seperti orang yang menjalani ibadah haji dalam sebagian amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada Alloh dengan kurban, hingga diapun terkena sebagian hukum dan larangan seperti orang yang sedang ibadah haji.[244]
Agar berkurban membawa berkah
Berkurban termasuk ibadah. Karena termasuk dalam wilayah ibadah, maka tidak akan diterima hingga terpenuhi dua syarat;
Pertama: Ikhlas karena Alloh
Kedua: Sesuai dengan tuntunan syariat yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dua syarat ini terangkum dalam firman Alloh yang berbunyi;
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ﴿١١٠
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya. (QS.al-Kahfi: 110).
Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan, “Firmannya hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh yaitu apa yang sesuai dengan syari’at Alloh. Dan firmannya janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada rabbnya yaitu orang yang beribadah hanya mengharapkan wajah Alloh semata tidak mempersekutukannya. Inilah dua rukun amalan yang diterima, harus ikhlas karena Alloh dan sesuai dengan syariat rasululah.[245]
Jika demikian, syarat-syarat apa saja yang harus diperhatikan ketika berkurban?
Pertama: Sesuai dengan syariat dalam jenis hewan dan usianya. Adapun jenis hewan kurban terbatas pada unta, sapi dan kambing. Alloh berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗوَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ﴿٣٤
Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS.al-Hajj: 34).
Unta dan sapi mencukupi tujuh orang yang kurban, sedangkan kambing hanya untuk satu orang saja.[246]
Sedangkan usia hewan kurban, apabila berkurban dengan unta hendaklah memilih yang sudah genap limatahun, apabila sapi maka yang sudah genap dua tahun, dan apabila kambing yang sudah genap setahun.[247]
Kedua: Berkurban dengan hewan yang tidak ada cacatnya. Yaitu cacat berupa; buta yang sangat jelas, sakit yang sangat jelas, pincang yang sangat jelas dan yang sudah terlalu tua.
Berdasarkan hadits yang berbunyi:
أَرْبَعٌ لاَ يَجُزْنَ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban; buta sebelah pada mata yang sangat jelas, sakit yang jelas terlihat, pincang yang jelas dan yang tidak berakal karena sudah terlalu lemah.[248]
Empat jenis cacat ini tidak boleh ada pada hewan kurban. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (13/369): “Kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”.[249]
Imam al-Khotthobi mengatakan: “Di dalam hadits diatas terdapat keterangan bahwa cacat dan aib yang ringan pada hewan kurban di maafkan. Karen nabi berkata: Yang jelas butanya, yang jelas sakitnya…, maka cacat sedikit yang tidak jelas di maafkan”.[250]
Disana ada beberapa cacat yang dibenci akan tetapi tidak menghalangi sahnya hewan kurban, seperti; telinganya putus, tanduknya patah, ekornya hilang, kemaluannya hilang, giginya tanggal dan lain sebagainya.[251]
Kapan waktunya?
Waktu mulai bolehnya menyembelih hewan kurban adalah jika telah selesai pelaksanaan shalat Iedul Adha. Berdasarkan hadits;
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا
Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat Iedul Adha, maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai gantinya.[252]
Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum selesai shalat Iedul Adha, maka daging sembelihannya hanya daging biasa bukan daging kurban. Diriwayatkan bahwa sahabat mulia Abu Burdah meyembelih kambingnya sebelum shalat Iedul Adha, mengetahui hal itu maka Rasululloh bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Kambingmu yang engkau sembelih adalah daging biasa. (bukan daging kurban).[253]
Sedangkan batas waktu terakhir penyembelihan kurban adalah sampai akhir hari tasyrik.[254]
Rasulullah bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Seluruh hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan (kurban).[255]
Adab menyembelih
Sesungguhnya penyembelihan hewan termasuk salah satu permasalahan penting yang ada keterkaitannya dengan makanan. Oleh karenanya, kami akan memberikan penjelasan singkat agar penyembelihan yang kita lakukan benar-benar membuat hewan tersebut halal untuk dimakan.
A. Kaidah-kaidah seputar penyembelihan 
1. Orang yang menyembelih[256]
Syarat orang yang menyembelih;
Pertama: Berakal. Sama saja dia laki-laki atau wanita. Sudah baligh ataupun belum baligh dengan catatan sudah mencapai usia tamyiz.[257] Maka tidak sah sembelihannya orang yang gila, anak kecil yang belum berakal atau orang yang sedang mabuk. Karena orang yang tidak berakal tidak punya niat dan kehendak dalam menyembelih. Sedangkan niat dan kehendak adalah syarat sebelum menyembelih. Alloh berfirman:
 إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).
Kedua: Agama. Orang yang menyembelih hendaklah seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nashoro). Maka tidak halal sembelihannya penyembah berhala, orang majusi atau orang musyrik tanpa ada perselisihan.[258] Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3).
Adapun ahli kitab, sembelihan mereka halal karena Alloh berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS.al-Maidah: 5).
Ibnu Abbas berkata: “Makanan orang-orang yang diberikan al-Kitab maksudnya adalah sembelihannya”.[259]
Ibnu Hubairah berkata: “Paraulama sepakat bahwa sembelihan ahli kitab yang berakal adalah boleh (halal). Dan mereka juga sepakat bahwa sembelihan orang kafir selain ahli kitab tidak halal”.[260]
 Perhatian:
Halalnya sembelihan ahli kitab disyaratkan apabila tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh. Apabila jelas dan diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh, semisal mengatakan dengan menyebut nama al-Masih, atau nama patung ini maka diharamkan, tidak boleh dimakan. Berdasarkan keumuman ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Imam az-Zuhri berkata: “Sembelihan nashoro halal. Apabila engkau mendengarnya menyebut atas nama selain Alloh ketika menyembelih, maka janganlah engkau makan”.[261]
Ketiga: Membaca bismillah
Hendaklah sebelum menyembelih untuk menyebut nama Alloh dengan mengucapkan bismillah. Alloh berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.al-An’am 121).
Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka makanlah.[262]
Barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama Alloh atau lupa, maka sembelihannya tidak halal, haram dimakan. Karena menyebut nama Alloh adalah syarat sahnya penyembelihan.[263]
Keempat: Tidak boleh menyembelih atas nama selain Alloh
Alloh berfirman;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Firman Alloh pula:
وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3)
Rosululloh bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh.[264]
2. Alat menyembelih
Adapun alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan dua syarat[265];
Pertama: Yang tajam dan dapat memotong dengan cepat. Baik berupa besi, kayu, batu, atau lainnya, yang penting bisa memotong dengan cepat bukan karena beratnya.
Kedua: Bukan dari kuku dan gigi.
Dua syarat ini terangkum dalam hadis Rofi bin Hudaij, bahwasanya Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ, لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ, وَسَأُحَدِّثُكَ, أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Alloh maka makanlah, bukan dari kuku dan gigi. Aku kabarkan kepadamu bahwa gigi termasuk tulang, sedangkan  kuku dia adalah senjatanya orang Habasyah.[266]
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Di dalam hadits ini terdapat fiqh bahwa segala yang dapat mengalirkan darah, yang dapat memutus urat leher maka dia alat penyembelihan, boleh digunakan, selain gigi dan tulang. Dalil-dalinya sangat banyak dan inilah yang dikatakan oleh para ulama”.[267]
3. Hewan sembelihannya
Hewan yang akan disembelih disyaratkan beberapa syarat[268];
Pertama: Hewan yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup, tidak boleh menyembelih hewan yang sudah mati.
Kedua: Hilangnya nyawa hewan, semata-mata karena sebab penyembelihan, bukan karena tercekik, terpukul atau lainnya. Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).
Ketiga: Jenis hewan yang disembelih adalah hewan darat-udara yang halal dimakan. Seperti kambing, unta, sapi, ayam, burung dan lain-lain, bukan hewan yang haram dimakan. Sedangkan hewan laut, semuanya halal, baik masih hidup atau sudah mati, tidak disyaratkan penyembelihan.[269]
Alloh berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّـهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٩٦
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. (QS.al-Maidah: 96).
4. Bagian yang disembelih
Pertama: Apabila hewannya jinak dan mungkin untuk disembelih maka tempat yang disembelih adalah pada lehernya. Yaitu dengan memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat leher.
Ibnu Abbas berkata, “Sembelihan itu pada bagian kerongkongan, dan leher”.[270]
Imam Ibnu Qudamah berkata, “Adapun tempat yang disembelih adalah tenggorokan/kerongkongan dan leher, tidak boleh pada selainnya berdasarkan ijma”.[271]
Kedua: Apabila hewan yang akan disembelih tidak bisa dijinakkan, dalam artian dia malah lari dan tidak mungkin disembelih pada lehernya. Atau malah jatuh masuk ke sumur dan belum mati, maka boleh menyembelih pada bagian tubuh mana saja yang mungkin untuk disembelih dan mematikan.[272] Dasarnya adalah hadits Rofi’ bin Hudaij, dia berkata: Kami pernah mendapat kambing dan onta. Kemudian ontanya lari, ada seorang dari kami yang melempar dengan anak panahnya hingga onta itu diam, melihat hal itu Nabi bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا
Sesungguhnya onta ini mempunyai perangai binatang liar. Apabila dia mengalahkanmu, maka lakukanlah seperti ini.[273]
Ibnu Abbas berkata: “Apa saja yang kamu tidak mampu untuk menyembelihnya dari binatang, maka hukumnya seperti buruan. Onta yang lari dan jatuh dalam sumur dan engkau mampu menyembelih pada bagian mana saja maka sembelihlah. Inilah pendapat Ali, Ibnu Umar dan Aisyah”.[274]
B. Adab lainnya ketika menyembelih
1. Sayangilah binatang yang akan disembelih
عَنْ قُرَّةَ بْنِ إِيَّاسٍ الْمُزَنِيْ أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنِّيْ َلأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللهُ
Dari Qurrah bin Iyas al-Muzani bahwasanya ada seseorang berkata kepada Rosululloh, “Wahai Rosululloh aku menyayangi kambing yang akan aku sembelih”, maka Rosululloh menjawab, “Apabila engkau menyayanginya maka Alloh akan menyayangimu”.[275]
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Imam Ibnu Hazm menegaskan adanya ijma ulama akan wajibnya berbuat baik kepada sembelihan”.[276]
2. Menajamkan alat sembelihan
Dianjurkan untuk menajamkan alat sembelihan, agar hewan yang disembelih tidak tersakiti dan cepat mati. Rosululloh bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ, وَ إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَ لْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Sesungguhnya Alloh menganjurkan perbuatan baik pada seluruh perkara. Apabila kalian membunuh, maka perbagusilah cara membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih maka perbagusilah dalam menyembelih. Kemudian hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[277]
3. Jangan menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih!
Ibnu Abbas berkata, “Rosululloh pernah melihat orang yang sedang bersiap menyembelih seekor kambing, dan orang itu menajamkan pisaunya di hadapan kambing tersebut, melihat hal itu Rosululloh berkata,
أَتُرِيْدُ أَنْ تُمِيْتَهَا مَوْتَاتٍ, هَلاَّ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا؟
Apakah engkau akan membunuhnya berkali-kali? Tidakkah engkau tajamkan pisaumu sebelum kambing itu dibaringkan?!.[278]
4. Membawa binatang dengan baik
Dari Ibnu Sirin bahwasanya Umar pernah melihat seseorang yang menarik dengan kasar kambing yang akan disembelihnya, Umar lantas memukulnya sambil berkata, “Celakalah engkau, bawalah kambing itu menuju kematiannya dengan baik”.[279]
5. Membaringkan hewan sembelihan
Dari Aisyah bahwasanya Rosululloh minta dibawakan seekor kambing untuk disembelih, lalu beliau memegang dan membaringkan kambing tersebut kemudian baru menyembelihnya.[280]
Imam Nawawi berkata, “Didalam hadits ini terdapat anjuran untuk membaringkan kambing ketika akan disembelih. Jangan disembelih dalam keadaan berdiri atau ketika menderum, akan tetapi baringkanlah karena hal itu lebih lembut baginya”.[281]
Paraulama dan praktek kaum muslimin telah sepakat bahwa membaringkan binatang itu dengan membaringkannya ke sisi badannya yang sebelah kiri, karena akan memudahkan bagi yang menyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepalanya dengan tangan kiri.[282]
Akan tetapi hal ini dikecualikan apabila menyembelih onta. Hendaklah onta disembelih dalam keadaan posisi berdiri, kaki kirinya terikat.[283]
6. Menghadap ke arah kiblat?
Mayoritas ahli ilmu[284] menyebutkan bahwa binatang yang akan disembelih hendaklah dihadapkan ke arah kiblat. Hukumnya hanya mustahab bukan sebuah syarat.
Nafi’ berkata: “Adalah Ibnu Umar menyembelih unta dan menghadapkannya ke arah kiblat. Kemudian dia makan dan membagikan kepada orang lain”.[285]
7. Meletakkan kaki di badan sembelihan
Berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ, وَ وَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
Anas bin Malik berkata, “Rosululloh menyembelih dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk, beliau menyembelih sendiri dengan tangannya, membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan kakinya pada sisi leher binatang tersebut.[286]
Inilah seputar hukum-hukum yang berkaitan tentang ibadah kurban. Semoga kurban yang kita sembelih sesuai sunnah dan diterima oleh Alloh.
6.Taubat
Taubat adalah kembali kepada Alloh dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin menuju kepada perkara yang Dia senangi. Menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.[287]
Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar, sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya.[288]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun

Pladu Sungai Brantas 2024