Pengikut

Senin, 24 September 2012

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

    Pada hari ini, tanggal …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;


    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal ……………, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ……….. (…………) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. …………. (…………….) kepada pihak kesatu pada bulan …………...

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………..


    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.



_______,  ___  _______ 2010

Pihak Kesatu

                            Pihak Kedua
…………………..                                  ……………………
                Saksi-Saksi
   

PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU UTANG


Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Utang oleh dan antara:

 
  1.  
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

  1. Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2.  
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

  1. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
Bahwa Pihak Kedua telah berutang kepada Pihak Pertama sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana telah dibuat Perjanjian Utang Nomor xxx tanggal tujuh bulan satu tahun dua ribu sembilan (07-01-2009) yang di buat di bawah tangan, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak serta dua orang saksi.

Bahwa Perjanjian Utang No. xxx tanggal tujuh bulan satu tahun dua ribu sembilan (07-01-2009) yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku selama 1 (satu) tahun hingga tanggal enam bulan satu tahun dua ribu sebelas (06-09-2011).

Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan utang tersebut di atas, di antara Para Pihak telah disetujui untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan tersebut untuk waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak dari tanggal berakhirnya jangka waktu yang termuat dalam Perjanjian Utang tersebut di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Utang dengan ketentuan dan syarat berikut:


Pasal 1


Jangka waktu pelunasan dari utang sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama seperti yang telah dijelaskan di atas, dengan ini diperpanjang dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung berlaku sejak berakhirnya jangka waktu Perjanjian Utang, yakni pada tanggal enam bulan satu tahun dua ribu sebelas (06-01- 2010) dan karenanya seluruh hutang tersebut harus dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tiga bulan kemudian atau pada tanggal lima bulan empat tahun dua ribu sebelas (05-04-2011).


Pasal 2


Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Utang tersebut di atas antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, dengan di mana perlu menyesuaikannya dalam hubungannya dengan perpanjangan jangka waktu tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.




Pasal 3


Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 4


Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun

Pladu Sungai Brantas 2024