Prosedur
Cara Membuat Paspor
Prosedur cara membuat paspor bagi yang
ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan
cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini
dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..
Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan
online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi
situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru
mendatangi kantor imigrasi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR
SECARA ON-LINE ?
|
Proses pengajuan pembuatan paspor secara online
melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut
:a. Sebelumnya anda harus menscan
dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format
image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
b. Ketik
address website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser
anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c.
Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d. muncul 2
(dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk
melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk
melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e. halaman
informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu
diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat
tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses
pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan
proses
f.
halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g.
Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses
submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan
secara on-line.
|
Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang
anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses
dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat
maka itu pasti akan ditolak!
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
- KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijasah
- Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
- Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat,
beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
- Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
- Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang
dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan
permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai
untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu
diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut.
Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka
anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan
pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan
prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir
permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang
membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses
manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena
jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya
menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka
tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui
anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian.
Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal
wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk
wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali
setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda
telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang
dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
TANYA JAWAB :
APA
DEFINISI PASPOR ?
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan
pasal 1 huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian);
APAKAH SETIAP WARGANEGARA BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU)
PASPOR?
Setiap warganegara tidak diperbolehkan memiliki
Surat Perjalanan lebih dari satu identitas dan jika terbukti setiap orang yang
bermaksud dengan sengaja mengajukan permohonan paspor untuk yang kedua atau
selebihnya maka dapat diberikan tindakan hukum dengan dipidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah);
APAKAH
PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON
?
Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau
Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan
yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang
tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat
domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang
Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing).
PERSYARATAN
MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?
Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi
formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri
dari:
a. Bukti
Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan
surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat
Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan
bertepat tinggal dari Kecamatan.
b. Bagi
warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa
Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang
menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c. Bukti
identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan
salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1. Akte
kelahiran;
2. Akte
perkawinan/Surat Nikah;
3. Ijazah;
4. Surat Babtis;
5. Surat
ketarangan ganti nama;
6. Bukti
Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d. atau resi
Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri;
SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki
SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk
warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia
berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk
Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
BAGAIMANA
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
?
Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor
Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1. Pengisian
Formulir
a. Pemohon atau yang diberi
kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b. Dalam hal permohonan
SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon
atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai
persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2. Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau
manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai
tahapan proses.
b. Mesin antrian akan
memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau
petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3. Pengajuan
Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket
pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon
atau yang diberi kuasa.
b. Dalam hal permohonan
diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran
persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d. Petugas loket menolak
permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku,
apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan
tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4. Pembayaran
Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada
Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian
sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bendahara penerima
mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5. Pengambilan
Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto
wajah dan sidik jari.
b. Petugas Imigrasi
melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan
nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah
pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d. Petugas Imigrasi
melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol
kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan
dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e. Petugas Imigrasi membuat
catatan pada kolom petugas dalam hal:
1) Terdapat kelainan pada jari pemohon;
dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun
sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik
jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada
kolom petugas.
6. Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen
asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b. Petugas wawancara
melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta
menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah
disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat
lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan
memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d. Petugas wawancara
mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan
dan blangko SPRI.
e. Petugas wawancara dapat
menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan
kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran
keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada
kolom catatan petugas.
7. Identifikasi
Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan
sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan
identifikasi.
b. Sistem identifikasi pada
Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c. Dalam hal proses
identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat
yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pencetakan
SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan
pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes,
serta halaman
b. pengesahan/endorsements
(jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan
sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c. Petugas yang diberi
wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan
cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9. Perubahan
Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang
meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan
pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai
prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan permohonan;
b. Persetujuan Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk
memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan halaman
pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi
atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.
Penandatanganan SPRI
a. Kepala Bidang atau
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas
Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b. Kepala Kantor Imigrasi
atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi
wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap
dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11. Penyerahan
SPRI
a. Petugas Loket melakukan
pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya
menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau yang diberi
kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun
2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan
Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
BAGAIMANA
MENGAJUKAN PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU, BUKU PASPOR PENUH,
BUKU PASPOR HI
a.
Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat dilakukan dikantor
Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa
berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan
paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi
syarat sesuai dengan ketentuan;
b. Penggantian
karena buku paspor penuh, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa
paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses
permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi
formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
c.
Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat dilakukan di kantor
Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari
Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq.
Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.
(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa
Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun
1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana
Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk
Orang Asing)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun