Oleh: Asy
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Pada zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada,
namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan
segala sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan
harta. Inilah dalil-dalil yang menunjukkan hukum rokok.
1. Allah
ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk (Al-A’raf: 157).
Dan rokok
merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
2. Allah
ta’ala berfirman,
وَلا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah:
195).
Rokok akan
menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
3. Allah
ta’ala berfirman,
وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah
kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
4. Allah
berfirman tentang mudharatnya khamr,
وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).
Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya,
bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali
–pent.).
5. Allah
ta’ala berfirman,
إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
Rokok itu
bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.
6.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ
وَلاَ ضِرَارَ
“Tidaklah
membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).
Rokok itu
membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya
serta menyia-nyiakan hartanya.
وَكَرِهَ
(اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
“Allah
membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan rokok
merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala. (*)
(Dinukil
untuk Blog www.ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bagaimana Mendidik Putra
Putri Anda” karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerbit Al Ilmu
Jogjakarta. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL Sumber:
www.ulamasunnah.wordpress.com)
Saudaraku, berhentilah merokok karena Allah 

Mari kita
sampaikan kepada saudara-saudara kita yang masih merokok, bahwa Allah Ta’ala
telah berfirman:
وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada
kalian.”
(An Nisaa’
29)
Al-Imam Ibnu
Katsir Rahimahullah menjelaskan di dalam kitab tafsirnya:
Sehubungan
dengan ayat ini Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadits melalui Al-A’masy,
dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Barangsiapa
yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di
tangannya yang dipakainya untuk menusuki perutnya kelak di hari kiamat di dalam
neraka jahanam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa
yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya
untuk ia teguk di dalam neraka jahanam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk
selama-lamanya.” (HR. Bukhari – Muslim).
Hal yang
sama telah diriwayatkan oleh Abuz Zanad dari Al A’raj, dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz yang
semisal. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 5).
Menurut
hasil penelitian, rokok itu mengandung 4000 komponen kimia beracun yang
membunuh penghisapnya perlahan-lahan.
Syaikh
Muhammad bin Jamil Zainu, dosen di Darul Hadits Al-Khairiyyah, Mekkah Al-Mukarromah, menyatakan
dalam bukunya Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat:
“Mayoritas
ahli fiqh menyatakan rokok itu haram; sedangkan yang belum menyatakan haram,
karena pengetahuan mereka masih dangkal tentang bahaya merokok, utamanya
penyakit kanker.” Asap rokok adalah penyebab utama dari penyakit kanker pada
segala jenis organ tubuh. Hal ini telah mutlak kebenarannya, tidak dapat
dibantah oleh siapapun.
Dokter
Yamagiwa dan Ishikawa dari Jepang pada tahun 1915 pernah mengolesi
telinga kelinci dengan zat aspal yang biasa dipakai untuk mengeraskan jalan
raya (di bungkus rokok tertulis: TAR). Setelah 15 bulan, kelinci percobaan
diperiksa dan ternyata telinganya telah ditumbuhi kanker ganas.
Kalau asap
rokok ditiupkan ke permukaan tissue putih, akan terlihat zat lengket
kecoklatan. Itulah salah satu jenis polisiklik hidrokarbon, yaitu zat
karsinogen (bibit kanker). Maka orang yang merokok sama halnya dengan menanam
bibit kanker di dalam tubuhnya. Suatu saat akan memanen apa yang dia tanam,
yaitu kanker ganas yang akan diikuti dengan upacara menyongsong maut layaknya
bom waktu yang akan menjemputnya.
Di bungkus rokok
itu sendiri telah ditulis: “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan
jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan jantung.”
Menurut
laporan WHO (Organisasi Kesehatan se-Dunia), dewasa ini di seluruh dunia
setiap tahunnya 3½ juta orang meninggal karena penyakit akibat rokok.
Penelitian di Inggris terhadap 34.000 orang dokter yang dibagi antara kelompok
perokok dan non-perokok, menunjukkan pada jangka waktu tertentu dari kelompok
perokok 100 orang meninggal dan dari kelompok non-perokok hanya 2 orang.
Rokok memang
belum ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi sebagai agama
yang telah sempurna, Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang
apapun yang buruk, yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, ataupun
menyia-nyiakan harta. Selain merokok itu bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya, juga termasuk pemborosan.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya):
“…dan
(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk…” (Al A’raaf, QS 7: 157).
Karena rokok
mengandung racun dan merusak kesehatan, maka ia termasuk sesuatu yang buruk
(dan Allah mengharamkan sesuatu yang buruk).
“…dan
janganlah kamu menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…” (Al Baqarah, QS 2:
195).
Telah
terbukti bahwa merokok menyebabkan kematian, maka siapa saja yang merokok
termasuk telah menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan. Sebagian dari mereka
yang telah menghambakan dirinya kepada rokok, akan berkata bahwa ajal itu
adalah takdir. Tetapi mereka lupa bahwa ajal yang demikian tergolong ajal yang
membawa amal buruk (su’ul khatimah) karena memasukkan racun ke dalam tubuh dengan
sengaja.
“…Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu saudara-saudara syaitan…” (Al Israa’, QS 17: 26-27).
Merokok
termasuk perbuatan yang tidak berguna, baik untuk diri sendiri maupun untuk
keluarganya. Para pecandu rokok menghambur-hamburkan uang dengan cara membakar
rokok dan menghisapnya, tanpa memikirkan bahwa uang tersebut sangat dibutuhkan
oleh keluarganya dan untuk membangun kembali kejayaan Islam.
Dikatakan
bahwa pemboros-pemboros itu saudara-saudara syaitan, maka adakah saudaranya
syaitan itu tempatnya di surga, wahai saudaraku?
Rakyat
Indonesia yang mayoritas adalah Muslim, menghamburkan uangnya untuk menghisap
rokok lebih dari Rp. 120 miliar/hari. Rp. 3,6 trilyun/bulan. Rp.43,2
trilyun/tahunnya. Analisis disederhanakan sbb: Penduduk Indonesia sekitar 220
juta jiwa; Berdasarkan data terakhir, perokok aktif paling sedikit sekitar 20
juta jiwa. Merokok rata-rata 1 bungkus/hari (ada yang ½-1½); Harga rata-rata
Rp. 6.000,-/bungkus. Maka total belanja: Rp.6.000,- X 20.000.000 jiwa =
Rp.120.000.000.000,-/hari = Rp. 3.600.000.000.000,-/bulan = Rp.
43.200.000.000.000,-/tahun.
Jumlah yang
fantastis bila dapat dihimpun untuk kepentingan Islam, baik untuk membangun
masjid, menyantuni fakir miskin, mendirikan pesantren gratis, membuat pabrik
senjata, atau membangun perusahaan-perusahaan yang syar’i untuk menampung
tenaga kerja dari pabrik rokok yang insya Allah bangkrut apabila umat Islam mau
berhenti merokok dan mengalihkan dananya untuk kepentingan Islam. Adakah di
antara para pecandu rokok yang memikirkan itu semua? Wallahu Ta’ala a’lam.
Karena rokok
termasuk sesuatu yang buruk, maka perbuatan merokok termasuk katagori amal
buruk. Kalau sudah jelas bahwa menghisap rokok itu termasuk amal buruk,
lalu apa sebenarnya yang mendorong seseorang untuk menghisap rokok?
Jawabannya
hanya ada satu, yaitu hawa napsu. Padahal Allah Ta’ala telah memperingatkan:
“…janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah…” (Shaad,
QS 38: 26).
“Maka
pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan
Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati
pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah
yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa
kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al Jaatsiyah, QS 45: 23)
Berdasarkan
apa yang telah disampaikan di atas, maka ulama terkemuka tingkat dunia dari 4
mazhab telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok. Mereka adalah Syaikh
Muhammad Al-Aini (mazhab Hanafi), Syaikh Khalid bin Ahmad (mazhab Maliki),
Syaikh Al-Ghazi Asy-Syafi’i (mazhab Syafi’i), dan Syaikh Abdullah bin Muhammad
bin Abdul Wahhab (mazhab Hanbali). (lihat buku Merokok Haram, Dr. Usman
Alwi, SpA).
Demikian
pula Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (Ahli Tafsir, penasihat dan
pengajar tafsir Al-Qur’an di masjid Nabawi Madinah). (lihat Minhajul
Muslim/Ensiklopedi Muslim, 674).
Syaikh bin
Baz
rahimahullah (mantan: rektor Univ.Islam Madinah, Mufti Agung Kerajaan Saudi,
Ketua Ulama Besar Saudi, Ketua Dewan Tinggi Internasional Urusan Masjid, Ketua
Badan Pendiri Rabithah Al-’Alam Al-Islamy, Ketua Lembaga Fiqih Islam se-dunia,
Ketua The Founding Committee of Muslim World League, dll), ketika ditanya
apakah hukum rokok itu haram atau makruh, dan apa hukum menjual dan
memperdagangkannya, maka beliau mengeluarkan fatwanya:
Rokok
diharamkan karena ia termasuk khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung
banyak sekali mudharat, sementara Allah hanya membolehkan makanan, minuman dan
selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi
mereka semua yang buruk (khaba’its). Lalu beliau membacakan surat Al Maa-idah:
4 dan Al A’raaf: 157. Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk
ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khaba’its. Oleh karenanya,
tidak boleh merokok; menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti
khamr (arak). Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk
segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah, menyesali perbuatan yang telah
diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa
melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya
sebagaimana firman-Nya,
“Dan
bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(An Nuur: 31).
“Dan
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal
shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaahaa: 82). (Fatwa-fatwa
Terkini, jilid 2, 21-22)
Syaikh
Al-‘Utsaimin
rahimahullah, mengeluarkan fatwanya tentang hukum bekerja di pabrik rokok:
Engkau tidak
boleh bekerja di pabrik produksi rokok tersebut, karena memproduksi rokok dan
menjadikannya sebagai ladang bisnis adalah haram. Dengan bekerja di pabrik
tersebut, itu berarti tolong-menolong dalam hal yang diharamkan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al Maa-idah: 2).
Oleh karena
itu, bekerja di pabrik tersebut adalah haram dan gaji yang engkau terima
darinya juga haram, engkau harus bertaubat kepada Allah dan meninggalkan
pekerjaan itu. Gaji yang sedikit tetapi halal adalah lebih baik daripada gaji
yang banyak tetapi haram, hal itu karena jika seseorang memperoleh harta yang
haram, maka Allah tidak akan memberkati hartanya; dan jika ia bershadaqah
dengan harta tersebut, maka Allah tidak akan menerimanya. Jika ia meninggalkan
harta tersebut setelah ia berkewajiban membayar hutang-hutangnya, maka harta
tersebut akan menjadi sengketa bagi ahli warisnya. Ketahuilah bahwa Nabi telah
bersabda,
“Sesungguhnya
Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim,
Ahmad, Tirmidzi, Ad-Darimi).
Beliau
kemudian membacakan surat Al Mu’minuun: 51 dan Al Baqarah: 172. Di akhir fatwa
beliau membacakan ayat,
“…Barangsiapa
yang bertakwa (takut dan taat) kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya…” (Ath Thalaaq: 2-3).
Bagi siapa
saja yang mau merenungkannya, ulasan di atas insya Allah sudah mencukupi.
Semoga Allah Ta’ala mudahkan saudara-saudara kita yang masih kecanduan merokok untuk
meninggalkan perbuatan maksiat tersebut semata-mata demi mengharapkan
keridhaan-Nya, Allahumma amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar...asal tetap dalam koridor yang santun